Lompat ke konten

Tentang

Dijual langsung oleh para pemegang haknya, bukan lewat rantai perantara

Penjual langsung — tanpa perantara

Para ahli waris pemegang hak

Lahan ini dimiliki bersama oleh tujuh ahli waris pemegang hak, dan dijual langsung oleh mereka. Tidak ada rantai perantara di antara Anda dan pihak yang berhak menandatangani akta.

Peralihan waris sudah tuntas secara administrasi. Sertipikat Hak Milik telah terbit dalam bentuk sertipikat elektronik atas nama para ahli waris — bukan lagi atas nama pewaris yang telah meninggal. Bagi pembeli, ini berarti tidak ada proses waris tertunda yang harus diselesaikan lebih dulu.

Seluruh pemegang hak telah sepakat menjual, dan seluruhnya akan hadir atau memberikan kuasa yang sah pada saat Akta Jual Beli ditandatangani di hadapan notaris/PPAT.

Kami terbuka untuk survei lokasi pada jam kerja, dan mempersilakan calon pembeli membawa surveyor, konsultan, atau notaris pilihannya sendiri untuk ikut memeriksa.

Sisi lahan hijau dengan tembok lingkungan di Karombasan Utara, Manado

Sisi lahan dan batas lingkungan — Karombasan Utara, Manado

Prinsip

Cara kami menangani penjualan ini

Langsung ke pemegang hak

Anda berkomunikasi dengan pihak yang namanya tertera pada sertipikat, bukan dengan perantara yang menambah biaya dan memperlambat proses.

Waris sudah tuntas

Sertipikat elektronik sudah atas nama para ahli waris. Tidak ada balik nama waris yang masih menggantung sebelum jual beli bisa dilakukan.

Dokumen terbuka saat verifikasi

Sertipikat asli, surat keterangan waris, dan dokumen pendukung ditunjukkan langsung kepada calon pembeli serta notaris — sebelum ada komitmen apa pun.

Transaksi di notaris/PPAT

Seluruh proses diselesaikan melalui PPAT resmi, dengan kehadiran atau kuasa sah dari ketujuh pemegang hak, lalu balik nama atas nama pembeli.